SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Sikap positif warga Negara terhadap nilai-nilai Pancasila terlihat dalam sejarah perjuangan bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 telah terbukti bahwa Pancasila yang
merupakan ideology, pandangan hidup bangsa, dan dasar Negara Kesatuan RI
benar-benar sesuai dengan kepribadian bangsa dan jiwa bangsa Indonesia
serta merupakan sarana untuk mengatasi dan memecahkan masalah yang
dihadapi oleh bangsa dan Negara Indonesia.
Pertama,
Pancasila hanya akan berkembang kalau segenap komponen masyarakat
bersedia bersikap proaktif, terus-menerus melakukan reinterpretasi
(penafsiran ulang) terhadap Pancasila dalam suasana dialog kritis
–konstruktif. Bila masyarakat bersikap pasif, Pancasila akan makin
kehilangan relevansinya. Atau, bias pula Pancasila berubah menjadi
ideology tertutup, karena penafsirannya didominasi oleh penguasa atau
kelompok masyarakat tertentu.
Kedua,
karena terbuka untuk ditafsirkan oleh siapa saja, bias terjadi
Pancasila semata-mata ditafsirkan sesuai dengan kepentingan si penafsir.
Sikap
positif itu terutama adalah kesediaan segenap komponen masyarakat untuk
aktif mengungkapkan pemahamannya mengenai Pancasila.
Sikap
positif lain adalah kesediaan segenap komponen bangsa menjadikan
nilai-nilai Pancasila makin tampak nyata dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara sehari-hari.
Sikap
positif yang paling dibutuhkan untuk menjadikan Pancasila sebagai
ideology terbuka yang berwibawa adalah terus – menerus secara konsisten
berjuang memperkecil kesenjangan antara ideal-ideal Pancasila dengan
kenyataan kehidupan berbangsa sehari-hari.
Pancasila
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara menggunakan
berbagai jalur dan penciptaan suasana yang menunjang, perlu
dimasyarakatkan dan dibudayakan dengan cara antara lain sebagai berikut.
1. Jalur Pendidikan
Pasal 6 ayat (1) menyatakan “Setiap warga Negara yang berusia tujuh tahun sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”.
a. Pendidikan Informal
Pemerintah
berusaha meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan,
baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan system
pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
Sesuai
dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, kegiatan pendidikan informal
yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan secara
mandiri. Setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar
nasional pendidikan, yang PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Keluarga
merupakan tempat pendidikan yang utama dan pertama bagi semua anak.
Keluarga harus menjadi wadah pembentukan insane Pancasila dan sekaligus
menjadi pangkal pembentukan masyarakat Pancasila.
b. Pendidikan Formal
Pemerintah harus mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia, menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.
Pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan perguruan tinggi.
Terciptanya
suasana belajar yang didasari oleh nilai luhur Pancasila sangat
diperlukan di sekolah. Di sekolah terjalin hubungan yang harmonis dan
penuh rasa kekeluargaan antara guru, karyawan dan siswa.
c. Pendidikan Nonformal
Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan
nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan
pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan serta berfungsi
sebagai pengganti, penambah, dan pelengkap pendidikan formal dalam
rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
2. Jalur Media Massa
Media
massa dapat dijadikan wahana bagi pendidikan Pancasila yang demokrasi,
baik media modern seperti pers, radio, televise, dan internet maupun
media tradisional, seperti aneka macam kesenian rakyat, wayang, ludruk,
ketoprak, dan dolanan anak-anak. Penampilan media massa diarahkan untuk membawa misi permasyarakatan dan pancasila sebagai dasar Negara dan nilai-nilai demokrasi.
Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, peranan pers nasional adalah
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
b. Menegakkan
nilai-nilai dasar demokratis, mendorong terwujudnya supremasi hokum dan
hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
3. Jalur Organisasi Politik, Organisasi Sosial Kemasyarakatan, dan Pranata Sosial
Khusus
bagi partai politik seperti dalam pasal 6 Undang-Undang No. 31 Tahun
2002 tentang Partai Politik, ditegaskan tujuan partai politik adalah :
a. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
b. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan RI;
c. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Fungsi
partai politik antara lain adalah mendidik politik bagi anggotanya dan
masyarakat luas agar menjadi warga Negara Republik Indonesia
yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Selain itu, partai politik juga berfungsi
sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk mensejahterakan
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar